Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Rp3.2 Triliun |
zonamerdeka.com – Pada tahun 2025 ini, Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapatkan jatah Dana Transfer Ke Daerah 2025 sebesar Rp3.269.602.179.000,-.
Rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Malang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Hibah ke Daerah, Dana Desa dan Insentif fiskal.
Pemerintah daerah menerima dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Transfer ke Daerah (TKD). TKD digunakan untuk membiayai operasi pemerintahan yang berada di bawah tanggung jawab daerah.
Selain TKD, ada juga Dana Desa dan BOS, yang dialokasikan sebagai bagian dari Belanja Negara kepada daerah dan desa. Dana-dana ini digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas yang telah diberikan kepada mereka.
Inilah rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Malang:
TRANSFER KE DAERAH = Rp3.269.602.179.000
A. Dana Bagi Hasil (DBH) = Rp94.207.345.000
1. DBH Pajak = Rp63.378.176.000
a. Pajak Penghasilan = Rp41.996.312.000
b. Pajak Bumi dan Bangunan = Rp21.381.864.000
c. Cukai Hasil Tembakau = Rp-
2. DBH Sumber Daya Alam = Rp30.829.169.000
a. Migas = Rp27.496.894.000
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara = Rp1.579.315.000
c. Kehutanan = Rp529.506.000
d. Perikanan = Rp1.187.583.000
e. Panas Bumi = Rp35.871.000
3. DBH Lainnya = Rp-
a. Perkebunan Sawit = Rp-
B. Dana Alokasi Umum (DAU) = Rp1.932.402.330.000
1. DAU tidak ditentukan penggunaannya = Rp1.621.992.243.000
2. DAU ditentukan penggunaannya = Rp310.410.087.000
a. Penggajian Formasi PPPK = Rp114.818.753.000
b. Pendanaan Kelurahan = Rp2.400.000.000
c. Bidang Pendidikan = Rp66.355.212.000
d. Bidang Kesehatan = Rp92.881.638.000
e. Bidang Pekerjaan Umum = Rp33.954.484.000
C. Dana Alokasi Khusus (DAK) = Rp756.350.924.000
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik = Rp35.259.098.000
a. Pendidikan = Rp5.712.736.000
b. Kesehatan = Rp9.149.960.000
c. Konektivitas = Rp-
d. Air Minum = Rp-
e. Sanitasi = Rp8.945.382.000
f. Perumahan dan Permukiman = Rp-
g. Irigasi = Rp9.593.344.000
h. Pangan Pertanian = Rp-
i. Pangan Akuatik = Rp-
j. Industri Kecil dan Menengah = Rp-
k. Perdagangan = Rp-
l. Perlindungan Perempuan dan Anak = Rp-
2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik = Rp721.091.826.000
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan = Rp323.736.600.000
b. Tunjangan Guru ASN Daerah = Rp332.419.924.000
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya = Rp700.000.000
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) = Rp39.841.228.000
e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) = Rp24.394.074.000
f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah = Rp-
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil = Rp-
h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak = Rp-
i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian = Rp-
j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM = Rp-
D. Hibah ke Daerah = Rp11.035.000.000
1. Pinjaman Luar Negeri yang Diterushibahkan = Rp11.035.000.000
2. Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan = Rp-
E. Dana Desa = Rp460.060.995.000
F. Insentif Fiskal = Rp15.545.585.000
Demikianlah Rincian Dana Transfer ke Daerah 2025 Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur yang mencapai Rp3.2 Triliun. ****