Notification

×

Iklan

Iklan

Sepanjang Tahun 2024 Kejari Aceh Singkil Berhasil Selamatkan Uang Negara 8 Miliar

08 Januari 2025


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kejari Aceh Singkil Sepanjang Tahun 2024 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp8.095.119.804. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)


Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, M Junaidi saat konferensi pers pada capaian kinerja Kejari Aceh Singkil tahun 2024, Hari selasa (07/01/2025) kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


Junaidi menyatakan, bahwa nilai tersebut berasal dari penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar dan juga pemulihan keuangan negara Rp1,6 miliar. Bahkan Kejari berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi (Tipikor) Senilai, Rp995.753.868.


Pengambilan kerugian Negara berasal dari tindak pidana korupsi, yang sudah masuk di tahap penyelidikan Rp. 250 juta, eksekusi uang pengganti Rp745,7 juta, rinciannya dua perkara ini telah berkekuatan hukum tetap terpidana, Maridun Bintang Rp. 309,9 juta dan Tayarudin Rp. 354,7 juta.


Sisi lain, capaian di Bidang Tindak Pidana Khusus lainnya sepanjang 2024 Kejari Aceh Singkil telah menanganani kasus tindak pidana korupsi di tingkat penyelidikan 3 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 1 perkara dan eksekusi putusan 2 perkara.


Selain itu, di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari telah mengeluarkan SPDP sebanyak 125 perkara, prapenuntutan 122 perkara, penuntutan 66 perkara, eksekusi 47 perkara serta penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice 3 perkara.


Di Bidang Intelijen, Kejaksaan melakukan pengamanan pembangunan proyek strategis daerah sebanyak 3 pekerjaan senilai Rp11,6 miliar.


Ditambah, 16 penyuluhan hukum melalui  program jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa melalui radio, pemantauan dana desa, penerangan hukum kepada kepala desa baru, pengawasan aliran kepercayaan dan pengawasan orang asing.


Di Bidang Pembinaan, Kejari merealisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp160 juta.


Kejari Aceh Singkil juga melakukan sejumlah inovasi seperti penggunaan barcode yang dapat diakses masyarakat untuk dapat mengetaui status sejumlah barang bukti dari perkara yang ditangani.


Setelah itu, ada juga Inovasi lainnya, yakni seperti Unit Reaksi Cepat (URC) jaki bakti atau jasa kirim barang bukti yang merupakan pelayanan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secara gratis, tanpa dipungut biaya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close