Jum'at 14 Mar 2025

Notification

×
Jum'at, 14 Mar 2025

Iklan

Iklan

Aturan Yang Dikeluarkan KPU Bangka Dipertanyakan, Waktunya Sempit Untuk Calon Perseorangan

28 Februari 2025

 


Bangka, zonamerdeka.com - Pengumuman KPU Bangka, terkait pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada pilkada ulang kabupaten Bangka, 2025, dipertanyakan beberapa elemen warga masyarakat. Karena dinilai pengumuman dari KPU Bangka mempersulit calon perseorangan. Hal itu diungkapkan tokoh pemuda Bangka, Iqbal, Jumat (28/02/2025). 


Menurut Iqbal bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan awal dipercepat pada tanggal 6 Maret 2025 dan batas akhir Sabtu 6 Maret 2025 sudah diserahkan ke KPU Bangka, "Nah persoalan ini mempersempit jalannya calon independent (perseorangan) maju dalam kompetisi pilkada Bangka, " ujarnya. 


Iqbal menambahkan karena dalam sosialisasi baru dilakukan tanggal 27 Februari 2025. Dengan begitu kalkulasi waktu hanya 2 minggu mengumpulkan sejumlah 23.793 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) KTP dukungan untuk calon perseorangan. Apalagi menggunakan aplikasi sikon, "Saya menyanyangkan sekali dengan keputusan KPU Bangka yang terkesan mendadak. Ada apa sebenarnya KPU ini, " tuturnya. 


Untuk itu, Iqbal menambahkan bahwa KPU harus melihat kembali duduk permasalahan yang muncul, "Seyogianya KPU harus merifisi aturan yang sudah dikeluarkan tersebut, sehingga tidak mempersulit calon perseorangan, " tegasnya. 


Sementara Redi Citra Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Bangka, ketika dikonfermasi menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan syarat calon perseorangan itu keputusan dari KPU RI pusat, " Jadi bukan KPU Bangka yang mengeluarkan putusan persyaratan calon perseorangan, "tegasnya. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close