Zonamerdeka.com - Pada bulan Februari 2025, Pemerintah mengumumkan untuk pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 akan segera dilakukan pada Februari 2025.
Maka, penting bagi siswa yang memenuhi syarat agar segera mengecek penerima bantuan PIP untuk menghindari keterlambatan pencairan pada bulan ini.
Baca Juga: Mau Dapat PIP Kuliah 2025? Ini Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu kebijakan dari pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya adalah agar siswa tersebut dapat bersekolah tanpa terkendala beban finansial.
PIP diberikan dalam bentuk dana bantuan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa penerimanya berdasarkan jenjang pendidikan.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar siswa.
Saat ini, informasi terkait cara cek penerima bantuan PIP menjadi hal yang krusial, mengingat banyak siswa dari keluarga kurang mampu yang bergantung pada bantuan PIP untuk mendukung biaya pendidikan mereka.
Baca Juga: Kapan Puasa Nisfu Syaban 2025 / 1446H? Ini Niat Lengkap Serta Keutamaan dan Manfaatnya Bagi Umat
Dengan mengetahui cara mengecek status penerima, mereka bisa memastikan apakah mereka terdaftar dan mendapatkan bantuan yang seharusnya mereka terima.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Februari 2025
- Buka website resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/ .
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa ke bagian ‘Cari
- Penerima PIP’
- Masukkan hasil jawaban dari kode keamanan dengan benar
- Klik tombol “Cari” untuk melihat hasilnya.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Perlu diperhatikan bahwa bantuan PIP yang cair pada Februari 2025 hanya diperuntukkan bagi siswa yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
- Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
- Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTKS, maka harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
- Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
Besaran Dana Bantuan PIP Februari 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan Siswa
Siswa SD/MI
Rp.450.000 per tahun / Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP/MTS
Rp.750.000 per tahun / Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA/MA/SMK
Sebagai upaya pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, pencairan bantuan PIP tahap 1 pada Februari 2025 menjadi momen penting yang harus diperhatikan.
Siswa yang memenuhi syarat diharapkan segera mengecek status penerima bantuan agar tidak mengalami keterlambatan pencairan.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan finansial yang menghalangi siswa dalam menempuh pendidikan mereka.
Demikian informasi mengenai pencairan dana Program Indonesia Pintar 2025 yang akan segera dicairkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. ***