zonamerdeka.com -- Pelantikan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati yang sedianya dilaksanakan pada berlangsung pada 6 Februari 2025, ternyata ditunda. Dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pelantikan ini dilaksanakan untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal.
Lokasi pelantikan pada 20 Februari 2025 itu akan dilakukan di Istana Negara.
Pemilihan kepala daerah telah dilakukan serentak pada 27 November 2024. Pemilu itu dilakukan pemilihan untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 2A, pelantikan seharusnya dilaksanakan setelah 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Presiden Prabowo menginginkan perubahan jadwal karena efisiensi waktu untuk menyatukan acara pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, kedua jenis pelantikan ini digelar satu per satu dengan jarak yang tidak terlalu jauh.
Setelah melakukan rapat perubahan jadwal pelantikan pada Senin (3/2/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.
Rincian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025
Sebelum pelantikan digelar, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan seperti penyampaian putusan dismissal dan penetapan calon terpilih. Berikut ini rincian jadwal pelantikan kepala daerah 2025:
- 4-5 Februari: MK menyampaikan putusan dismissal
- 6-8 Februari: KPU provinsi/kabupaten/kota menetapkan calon terpilih
- 9-11 Februari: KPU menyampaikan calin terpilih ke DPRD
- 3 hari kemudian: DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/wali kota/ wakil wali kota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri
- Untuk gubernur dan wakil gubernur dilanjutkan dengan presiden agar dilakukan pengesahan calon terpilih (dismissal MK)
- 20 Februari: Calon terpilih akan dilantik presiden
Ini Pertimbangan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Keputusan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah dilakukan karena persoalan efisien waktu. Sebelumnya, pelantikan tersebut akan dilakukan satu per satu dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh.
"Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal," ujar Tirto Karnavian Selasa, (2/4/2024).
Diketahui, pelantikan kepala daerah non-sengketa awalnya digelar pada 6 Februari 2025. Sedangkan yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dahulu. Hasil putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025. Kendati begitu, di sela-sela sidang MK terdapat putusan dismissal. Awalnya, putusan tersebut akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025, lalu dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
Dilansir laman Kabupaten Rejang Lebong, dalam rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 di MK saat ini ada 296 daerah tanpa gugatan. Terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Sebanyak 249 daerah yang terdapat gugatan dengan rinciannya 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota.
Demikian rincian jadwal pelantikan kepala daerah 2025 lengkap dengan alasan pengunduran jadwal. Semoga bermanfaat. ***