ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kejari Aceh Singkil Gelar kegiatan ekspose untuk permohonan bantuan hukum pengelolaan APBKamp Tahun 2025 Dana Desa Gunung Lagan di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kegiatan ekspose pendampingan hukum itu, digelar diaula Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Hari selasa (04/02/2025) dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH,. MH dan Kasi Datun, Jales Marinda YJM, SH dan Anggota Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Budi Febriandi, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Menyampaikan, Bahwa kegiatan pada hari ini adalah membahas berbagai aspek terkait tata kelola Dana Desa Tahun 2025.
"Ekspose itu juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan juga hukum yang berlaku." Kata Budi
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dapat memberikan pendampingan dan juga arahan hukum, demi memastikan transparansi, dan akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan dana desa." Jelas, Budi
Hal itu didalam mendukung pembangunan Pemerintah Desa, agar menjadi lebih baik lagi kedepannya." Ungkap, Budi.
Dilain sisi kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang, guna dalam memberikan pemahaman yang lebih kepada aparatur di desa, dalam mengelola APBKamp dengan benar,” Pungkasnya
Dengan adanya pendampingan hukum ini,
diharapkan pengelolaan DD Desa Gunung Lagan dapat berjalan sesuai aturan regulasi, dan prinsip tata kelola keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa, (Government).
Saat dalam ekspose hari ini, turut berhadir, yakni Kepala Desa Gunung Lagan, Malim Usaha Lembong, Para Perangkat Desa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.
Diketahui, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan, atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya.
Melalui kewenangan yang diberikan Negara, baik untuk pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata dan tata usaha negara.
Bagian Datun saat dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi, yaitu;
1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
2. Pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan juga mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
3. Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;
4. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak, serta memperhatikan kepentingan umum, sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
5. Pelaksanaan tindakan hukum didalam, maupun diluar pengadilan, yang mewakili kepentingan keperdataan dari negara, baik pemerintah dan masyarakat, berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
6. Pembinaan kerjasama dan juga koordinasi dengan instansi terkait, serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis didalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
7. Pemberian saran konsepsi tentang ditanya pendapat, atau pertimbangan hukum, dan mengenai perkara perdata dan tata usaha negara, dan masalah hukum lainnya, dalam kebijakan penegakan hukum;
8. Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. (Sakdam Husen)