Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Komisi II DPRK Aceh Singkil Tegas Katakan Akan Panggil Manejemen PT. Nafasindo dan Pihak - Pihak Terkait Untuk Dilakukan RDP

06 Februari 2025

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Komisi II DPRK Aceh Singkil dalam waktu dekat ini akan memanggil manajemen PT. Nafasindo Aceh Singkil, Dinas Perkebunan, dan BPN Aceh Singkil, dan pihak-pihak terkait untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Singkil.


Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, SE kepada wartawan, Kamis (06/02/2025) siang hari ini.


Pemangilan ini terkait mengenai kewajiban lahan plasma perusahaan PT. Nafasindo 20 -  30 persen. PT. Nafasindo Aceh Singkil wajib mengikuti aturan regulasi Pemerintah." Kata, Juliadi 


Sebagaimana sesuai Instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang meningkatkan alokasi lahan plasma dari 20% menjadi 30% untuk perkebunan kelapa sawit pemegang sertifikat HGU." Kata, Juliadi Bancin.


Komisi II DPRK, Juliadi Menyatakan, Intruksi Presiden RI Prabowo Subianto ke Satgas Penataan, Pengunaan Lahan, dan Penataan Investasi di Bidang Kelapa Sawit, yang akan melakukan langkah penertipan sesuai UU dan Peraturan yang sudah ditetapkan secara adil dan konsisten


"Dengan menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi dan kesejahteraan warga masyarakat. Hal ini untuk mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, prinsip pemerataan, namun tak menghambat pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga keberlanjutan ekonomi," jelas, Juliadi 


Hal itu juga sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan juga dapat di perpanjang hingga 25 tahun.


Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021, Kemudian ketentuan setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat memperoleh pembaruan HGU untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi." Pungkasnya 


Dilain Sisi, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 Ayat 1 menyatakan bahwa orang atau badan hukum yang melakukan budidaya dibidang perkebunan.


"Maupun pengolahan hasil dari perkebunan, wajib memiliki izin usaha perkebunan dan/atau HGU atas tanah. Namun pada tanggal 26 Oktober 2016, pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi wajib memiliki IUP dan HGU," terangnya.


Sisi lain, Juliadi Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil dengan tegas mengatakan, bahwa  dalam waktu dekat ini, akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti BPN Aceh Singkil,  Dinas Perkebunan, PT. Nafasindo, Dinas dan perwakilan pihak dari masyarakat, untuk di RDPkan di Gedung DPRK Aceh Singkil.


Setelah itu, Komisi II DPRK Aceh Singkil akan memanggil seluruh perusahaan pemegang HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, menyangkut plasma 30 persen ini. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close