ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Masyarakat Kecamatan Kota Baharu secara tegas menolak rencana perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan Perkebunan PT. Nafasindo Aceh Singkil.
Penolakan perpanjangan/pembaharuan HGU PT. Nafasindo terbaru disampaikan langsung masyarakat Kota Baharu dengan berkumpul dan orasi diperbatasan, antara perusahaan dan pemukiman di Kota Baharu.
"Orasi penolakan tersebut diketahui dipimpin langsung, Ustad Rabudin Sinaga, merupakan tokoh masyarakat setempat, Selasa (04/02) kemarin.
Dalam orasi itu, Ustad Rabudin Mengatakan, bahwa Perusahaan PKS PT. Nafasindo Aceh Singkil, agar mematuhi amanat UU terkait alokasi 30% lahan plasma untuk masyarakat sekitar.
Ustad Rabudin Sinaga Menegaskan, bahwa PT. Nafasindo Aceh Singkil wajib mengikuti regulasi terbaru Pemerintah, sesuai Instruksi perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang meningkatkan alokasi lahan plasma dari 20% menjadi 30% pada perkebunan kelapa sawit pemegang sertifikat HGU.
Pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan perpanjangan atau dalam kata lain pembaharuan HGU." Peraturan itu harus menjadi prioritas." Tegas, Rabudin.
Sementara, HGU PT. Nafasindo yang ada di Lae Gombar, yaitu ada seluas seluas 3.000 hektare, jika dikurangi 30%. dan diperuntukan bagi masyarakat, tentunya rakyat akan dapat sejahtera dan konflik agraria bisa dihindari,” Ungkap, Rabudin.
Dilain Sisi, Ustad Rabudin Menjelaskan, Hal itu mengacu dan diatur sesuai UU Nomor 39 Pasal 58-60, setiap perusahaan diwajibkan mengalokasikan sebagian lahan terhadap masyarakat, yang dihitung dari luasan lahan HGU mereka miliki." Ujar, Rabudin.
Dia juga menyoroti sikap PT. Nafasindo yang dinilainya masih abai terhadap kesejahteraan warga disekitar."Perusahaan tidak membuka lapangan kerja pada warga lokal.
Bahkan tingkat ketika mengambil brondolan sawit, merupakan limbah yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat, sebagai tambahan penghasilan." Sebut, Rabudin
"Alih-alih bukannya perusahaan memberikan solusi, malah perusahaan mendukung, agar warga yang kumpulkan brondolan, supaya di tangkapi." Kata, Rabudin dengan nada kesal dan prihatin.
Melihat kondisi itu, Ustad Rabudin Mendesak Pemkab Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, agar mengkaji ulang proses perpanjangan HGU PT. Nafasindo Aceh Singkil.
Mengingat izin resmi perusahaan hingga kini belum final. “HGU ini masih dalam proses, dan kami menganggap lahan tersebut masih milik negara, sehingga hak masyarakat harus dipenuhi, sebelum izin HGU diperpanjan atau pembaharuan diterbitkan." Pungkasnya
Rabudin Menyatakan, Bahwa masyarakat di Kota Baharu berencana akan menggelar aksi damai ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil, rencananya minggu depan.
Saat ini kami telah mengajukan permohonan izin kepada Kapolres Aceh Singkil dan juga meminta aparat keamanan tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga selama proses perjuangan ini.
“Kami mendesak Kapolsek, Kapolres, dan juga Dandim untuk tidak menangkapi warga selama belum ada kejelasan izin HGU dari Perusahaan,” tandasnya
Diakhir pernyataannya, Rabudin Menekankan bahwa perjuangan kami ini murni, adalah untuk kepentingan kolektif. “Ini bukan urusan pribadi, melainkan upaya menyelamatkan mata pencaharian bagi rakyat kecil.
Seandainya 30% lahan plasma dialokasikan, maka tidak akan ada lagi warga, yang kita dengar kehilangan sumber penghidupan,” Imbuhnya
Terpisah, Pelaksana Tugas Senior Meneger PT. Nafasindo, Malik Rusydi Ir Mengatakan, bahwa terkait perpanjangan/pembaharuan HGU PT. Nafasindo saat ini masih on proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Malik Rusydi Menjelaskan, Bahwa mengenai plasma PT. Nafasindo sebenarnya kita sudah selesaikan kewajiban perusahaan, melalui pola kemitraan dengan bermitra dengan tiga kelompok tani di Aceh Singkil.
Selanjutnya, adapun kelompok tani bermitra itu, Bukit Jaya beranggotakan sebanyak 238 orang, dengan kebun luasan kebun 355,85 Ha, kelompok ini beralamat di Kecamatan Gunung Meriah.
Kemudian, kelompok tani Serasi Bersama beranggotakan 52 orang, dan memiliki lahan luas 193,44.Ha beralamat di Kecamatan Kuta Baharu dan kelompok tani Miftakhul Annisa beranggotakan 107 orang memiliki lahan seluas 193.44.Ha." Kata, Malik Rusydi
Hal itu sesuai dengan peraturan Pemerintah, yang telah mengatur tentang pola kemitraan, antara perusahaan dan petani sawit melalui Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar." Jelas, Malik Rusydi.
Sebenarnya PT. Nafasindo secara kewajiban nya, perusahaan telah menunaikan melalui pola kemitraan ini, dan penandatangan MoU kerjasama kemitraan antara PT Nafasindo dengan ketiga kelompok tani tersebut.
Bahkan saat itu disaksikan langsung oleh Pj Bupati, Marthunis, Sekda Aceh Singkil, Azmi, Asisten Pemerintahan Junaidi, Perwakilan Kepala Dinas Perkebunan, dan Muspika Kecamatan Gunung Meriah, serta Unsur Pimpinan dan Staff PT Nafasindo serta tamu undangan lainnya, Hari Rabu (22/03/2023) lalu.
"Kemitraan antara PT. Nafasindo dengan tiga kelompok tani ini terus berlanjut hingga kini." Kata, Malik
Malik Menyebutkan, Bahwa PT. Nafasindo masih mau membuka kemitraan yang baru dengan kelompok tani lainnya, namun untuk kelompok tani harus yang berada disekitar perusahaan, tetapi harus mengikuti prosedur ditetapkan oleh Pemerintah dan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan." Tambah Malik Rusydi
"Bukan itu saja perusahaan selama ini juga telah membuka lowongan pekerjaan, tetapi untuk tenaga pekerja panen, dan kami telah umumkan melalui media massa pada tahun 2023 - 2024 lalu." Pungkasnya. (Sakdam Husen)