![]() |
Pemberantasan Korupsi secara Tuntas dengan Sistem Islam ditulis oleh: Muzaiyanah, S.Pd. (foto: dok. pribadi) |
Di dalam sistem Islam ada aturan yang bersifat prefentif (pencegahan) dan kuratif (penindakan) dalam pemberantasan korupsi. Tolak ukur seorang muslim dalam melakukan perbuatan adalah halal dan haram yangdidasari keimanan dan ketaqwaan. Maka, Islam memandang bahwa korupsi merupakan perbuatan haram dan dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. berikut :
“Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud). Juga dalam hadits, “Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmizi).
Demikianpun gratifikasi termasuk harta ghulul. Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad).
Sebagai tindakan preventif negara khilafah Islamiyah memberikan Pendidikan kepada semua rakyatnya yang membentuk keimanan sebagai dasar dalam setiap perbuatannya termasuk jika seseorang menjadi pejabat negara. Sehingga dengan keimanan tersebut bisa menjadi self control bagi setiap individu rakyat.
Sebagaimana saat Rasulullah mengangkat sahabat Muazd bin Jabal ra sebagai wali di Yaman. Meski Rasulullah tidak meragukan keimanan sahabat ini, namun Rasulullah tetap menasihati dirinya. Bahkan ketika ia diutus ke Yaman dan sudah melakukan perjalanan, Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil dia kembali. Lalu ketika Muadz sudah kembali, beliau bersabda:
أَتَدْرِيْ لَمْ تَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لاَ تُصِيْبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُوْلٌ، وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِهَذَا دَعْوَتُكَ، فَامْضِ لِعَمَلِكَ
”Tahukah engkau mengapa aku mengirim orang untuk menyusulmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat). Siapa saja yang berbuat ghulûl, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dia khianati itu. Karena inilah aku memanggilmu. Sekarang pergilah untuk melakukan tugasmu”.
Sebagai upaya pencegahan berikutnya terhadap tindak korupsi adalah negara khilafah Islamiyah akan memberikan gaji yang layak untuk setiap pegawainya. Sebagai contoh bayaran yang melimpah diberikan kepada Ibnu As-Sikkit yang mengajar putra-putra khalifah Al-Mutawakkil. Beliau diberi upah mencapai 50.000 dinar di luar gaji rutin sepanjang hidup, tempat tinggal, makanan, dan hadiah-hadiah lainnya. (Az-Zahrani, 177-178).
Dalam merekrut pegawai, negara khilafah Islamiyah juga memilih orang yang adil dan tidak fasik (orang yang gemar berbuat maksiyat), supaya dalam mengemban Amanah sesuai dengan aturan Allah SWT.
Selanjutnya negara khilafah Islamiyah juga akan melakukan audit terhadap harta para pegawai negara baik sebelum menjabat sebagai pegawai negara, selama dan sesudah menjabat. Sebagai contohnya terjadi pada bawahan Umar bin Khattab yang bernama Atabah bin Abi Sufyan RA. Di mana, Umar mencopot Atabah dari jabatannya sebagai gubernur di Thaif. Suatu ketika, usai jabatan Atabah dicopot, Khalifah Umar bin Khattab berpapasan dengan dia. Ketika itu Umar mendapati Atabah membawa uang sebesar 30 ribu dirham. Umar lalu mengintrogasinya.
Adapun sebagai langkah kuratif jika terkadi kasus korupsi yang jelas-jelas terbukti seorang pegawai negara khilafah memperkaya diri sendiri dengan jalan curang, hukumannya adalah ta’zir. Bisa dengan cara disita hartanya, dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati, tergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak korupsinya tersebut. Hukuman ini akan memberikan efek jerah bagi para pelaku korupsi.
Demikianlah Islam sangat tegas dan tuntas dalam memberantas kasus korupsi. Tanpa tebang pilih dan tidak akan berulang. Dan Bibit-bibit koruptor tidak akan tumbuh subur. Berbeda dengan penyelesaian pemberantasan korupsi dalam sistem kapitalis saat ini yang tidak pernah tuntas dan terus tumbuh subur. Hanya dengan Islam akan terwujud keadilan di tengah-tengah masyarakat.[]
Judul Artikel: Pemberantasan Korupsi secara Tuntas dengan Sistem Islam
Penulis : Muzaiyanah, S.Pd.