![]() |
Dok : Foto Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Wakil Ketua I, Darto Sebelah Kiri dan Wakil Ketua II, Wartono Bagian Tengah, dan Sebelah kanan, Putra Ariyanto Tokoh Masyarakat Aceh Singkil. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Singkil Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik antara buaya dan manusia, Pada tanggal 21 Febuari 2025 di Gedung DPRK Aceh Singkil.
Kesimpulan hasil RDP tersebut." Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Darto Rekomendasikan pembangunan penangkaran buaya bertarap skala Propinsi yang berlokasi di Kabupaten Aceh Singkil.
Pimpinan DPRK Aceh Singkil mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani konflik tersebut." Kata, Darto
"Kami mengusulkan kepada Pemkab Aceh Singkil untuk segera membentuk Tim Satgas secepatnya, guna menindaklanjuti konflik ini yang sudah meresahkan masyarakat Aceh Singkil, khususnya yang bertempat tinggal di pinggiran bantaran aliran sungai, DAS Aceh Singkil." Lugas, Darto
Selain itu, kami juga meminta BKSDA Aceh dan BKSDA Resort Aceh Singkil. Agar dapat memperjelas Standar Operasional (SOP) menyangkut terhadap penanganan buaya dan mensosialisasikan kepada masyarakat." Ujar, Darto kepada wartawan, Sabtu (22/02) kemarin.
Dilain Sisi, Tokoh Masyarakat (Tomas) Aceh Singkil, Putra Ariyanto yang juga merupakan Ketua DPRK Aceh Singkil Periode 2009-2014 dengan tegas menyatakan.
Bahwa sebelum ada tindakan yang jelas, bila sudah membahayakan kepada masyarakat. Satwa buaya yang meresahkan, tangkap dan selesaikan, sesuai dengan UU." Sebut, Putra Ariyanto.
Putra Ariyanto Menjelaskan, Bahwa adapun undang - undang yang membenarkan untuk selesaikan satwa tersebut, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya.
"Masyarakat bukan meminta, tetapi negara lah yang telah memberikan fasilitas, melalui UU untuk menangkap dan menyelesaikan buaya yang telah meresahkan masyarakat." Tegas, Putra
Putra Menyebutkan, Pimpinan DPRK lintas komisi juga mendukung terhadap langkah - langkah ini. Dukungan Pimpinan DPRK Aceh Singkil dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati Aceh Singkil, H Safriadi Oyon.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Singkil dengan LKBH STAISAR Aceh Singkil, dan pihak-pihak terkait tanggal 21 Febuari 2025 . Pimpinan DPRK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil;
1. Meminta saudara Bupati Aceh Singkil mengajukan & mengusulkan pembangunan penangkaran skala Propinsi yang berlokasi di Kabupaten Aceh Singkil.
2. Meminta saudara Bupati Aceh Singkil untuk segera membentuk Tim Satgas untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi antara masyarakat di sekitaran pinggiran sungai dengan buaya yang telah memakan korban nyawa manusia dan meresahkan masyarakat
3. Meminta Bupati Aceh Singkil untuk menyediakan lokasi tempat penangkaran buaya dan atau memberikan/memastikan rasa aman, serta nyaman bagi masyarakat.
4. Meminta BKSDA Aceh dan BKSDA Resort Aceh Singkil untuk memperjelas SOP dalam penanganan dan penangkapan buaya dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
"Serta langkah konkret terhadap penanganan konflik masyarakat dan buaya sesuai dengan pasal 22 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagaimana tentang Perubahan Atas UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya.
5. Sebelumnya adanya tindakan nyata dari Pemda Aceh Singkil dan BKSDA Resort Aceh Singkil, maka diharapkan masyarakat tidak di persulit terhadap penangkapan buaya secara tradisional.
Diketahui, Saat pertemuan RDPU DPRK Aceh Singkil. Hadir Pimpinan DPRK, Wakil Ketua I Darto dan Wakil Ketua II Wartono. Direktur LKBH STAISAR Aceh Singkil, Muhammad Rifa'i Manik.
"Kepala Dinas DKP Kabupaten Aceh Singkil, Saiful Umar, BPBD Kabupaten Aceh Singkil, Camat Singkil, Camat Singkil Utara, Camat Gunung Meriah, Para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan berhadir lainnya.