Bogor, zonamerdeka.com- Satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas), adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri. Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP. R. Rizky Guntama G. Permana, S.I.K, mengatakan, selalu mengingatkan seluruh personilnya untuk melaksanakan dan memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat, serta selalu bersikap humanis dan secara ikhlas agar masyarakat merasa nyaman dan aman dalam mendapatkan pelayanan Sat Lantas melalui Mobil SIM Keliling maupun di Loket Pelayanan Satpas.
"Memberikan pelayanan dengan senyum, sapa dan salam kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM di Satpas, "kata AKP. R. Rizky Guntama kepada zonamerdeka.com kamis, (20/2/25).
Sementara itu, Baur SIM Aiptu Hermansyah menjelaskan, mekanisme pembuatan SIM wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan usia sebagai berikut :
1. Usia 17 Tahun untuk SIM A, C dan D.
2. Usia 20 Tahun untuk SIM B1.
3. Usia 21 Tahun untuk SIM B2.
Pemohon melampirkan Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Pemohon dapat melakukan Pendaftaran secara Online atau Offline melalui Satpas SIM sebagai berikut :
1. Pendataan pemohon
2. Rekam foto, tanda tangan dan sidik jari
3. Teori avist
4. Praktek Kendaraan atau simulator. (Apabila dinyatakan lulus, bisa dilanjutkan)
5. Bayar Bank atau Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)
6. Lanjut, penerbitan SIM.
Lebih lanjut, Satuan Pelayanan Administrasi SIM Cibinong, selalu berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM ataupun perpanjang SIM.
"Dan masyarakat dapat menyampaikan keluhan tentang pelayanan petugas Penertiban SIM bisa langsung di customer service Satpas atau hotline call center Korlantas Polri 0811.31.172020, " jelasnya.
(Irvan)