Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Tim Resmob Polres Sijunjung tangkap 3 Pelaku Bandar Judi Togel Online

26 Februari 2025

 


Sijunjung (Sumbar) zonamerdeka.com - Reserse Mobil ( RESMOB) Polres Sijunjung Kembali Mengulung Tiga Pelaku Judi Online Jenis Togel di Nagari Padang Subusuk Kecamatan Padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.


Pelaku tidak Berkutik Ketika tim Resmob Harimau Campo Mengeledah Hp Serta Bukti Rekapan Permain Judi Online Jenis Togel Yang Selama ini Sudah  Meresahkan Warga Setempat.


Ketiga Pelaku Syahrial (54) Jorong Kapalo Koto Kenagarian Padang Sibusuk,Ikmanudin Alias Paduko(64) Jorong Guguk Tinggi Kenagarian Padang Sibusuk Serta Heri Anto (49) Alamat Jln Sawah Sianik Kota Solok Pelaku di Amankan di dua Tkp yang berbeda.


"Menurut Katim Reserse Mobil (RESMOB) Polres Sijunjung  Aipda Doni Febriandi Alias Bento Ketiga Pelaku Sudah dalam Incaran Petugas Karena Selama ini Sudah banyak Laporan terkait Kegaduhan dalam Artian Meresahkan Warga Menjual Togel Melalui Judi Online,Kami Resmob Polres Sijunjung Bertekat Selalu Memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) tuturnya".


Selain Itu Himbauan Pun di Sampaikan Doni Febriandi (BENTO) Katim Resmob Polres Sijunjung Agar Masyarakat tidak Segan - Segan Menghubungi Petugas Babinkamtibmas,Polsek,Polres Bahkan Saya Pribadi Selaku Kanit Resmob Polres Sijunjung Bila Ada Perbuatan Melanggar Hukum atau Barbau Kejahatan Segera Hubungi Kami Agar Masyarakat Benar- Benar Terlindungi Terayomi Oleh Kepolisian Polres Sijunjung tutupnya".


Judi Online Jenis Togel Hari ini Menjadi trending Tofik Dalam diskusi Pembicaraan Mulai dari Pemerintahan,Penegak Hukum, Sampai Masyarakat Khalangan Bawah".Karena Judi Online Sudah Mulai Merusak Perekonomian Masyarakat Indonesia terkhusus di Kabupaten Sijunjung.


Ketiga Pelaku Saat Ini Sudah di Amankan di Mapolres Sijunjung Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya dijerat Pasal 303 KUHP Ayat Ancaman Pidana Paling Lama 10 tahun Penjara Serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan Ancaman Pidana 6 tahun Kurungan Penjara.(iz/beni)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close