ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ratusan warga Kecamatan Kuta Baharu dan Singkohor tuntut PT Nafasindo realisasikan hak masyarakat berupa 20 persen plasma sesuai aturan perundang undangan.
Hal tersebut disampaikan warga langsung saat menggelar aksi damai di gedung DPRK dan Kantor Bupati Aceh Singkil, Hari selasa (25/02/2025) beberapa hari lalu.
Menanggapi hal tersebut, Senior Manajer Operasional PT Nafasindo, Malik Rusydi
menjawab tuntutan tersebut. Bahwa pihak perusahaan menegaskan hal itu sudah tidak relevan, sebab perusahaan PT. Nafasindo telah melaksanakan program kemitraan.
"Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, yakni seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. Melalui program kemitraan ini.
Bahkan perusahaan kami sebenarnya telah memenuhi kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang merupakan bagian dari tanggung jawab kami sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” Kata, Malik Rusydi, kepada media Zonamerdeka.com, Hari rabu (26/2/2025).
Sebenarnya perusahaan kami sudah sejak dari tahun 2022 telah bekerja sama dengan tiga kelompok tani, untuk dalam pelaksanaan program kemitraan, program ini mencakup penguatan kelembagaan, pendampingan pertanian yang baik, dan penyediaan pupuk organik, serta perbaikan infrastruktur jalan produksi." Ujar Malik Rusydi
Selain itu, Perusahaan kami berkolaborasi dengan lembaga sertifikasi seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Hal ini untuk memastikan keberlanjutan usaha perkebunan.
PT Nafasindo juga memastikan bahwa pola kemitraan ini dijalankan dengan melibatkan pemerintah setempat melalui mekanisme yang dimulai dari rekomendasi di tingkat desa dan kecamatan.
Proses ini mencakup verifikasi calon petani dan lahan, yang memakan waktu hingga satu tahun, sebelum keluarnya Surat Keputusan Bupati dan Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan dan kelompok tani.
Saat ini, PT Nafasindo telah membangun kemitraan dengan tiga kelompok tani yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah, dengan total luas lahan mencapai 661,48 hektare.
Sementara, adapun jumlah anggota yang terlibat dalam kemitraan ini, yaitu sebanyak 398 orang, yang jauh melebihi kewajiban dari perusahaan, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari total luas HGU,"
Sebagai bagian komitmennya, PT Nafasindo akan terus membuka peluang kemitraan bagi petani sawit di Kabupaten Aceh Singkil, hal tersebut guna untuk mendukung program pembangunan yang berkelanjutan dalam memberikan manfaat bagi semua pihak, sesuai dengan peraturan dan regula yang berlaku.
Sedangkan untuk tingkatkan perekonomian, PT Nafasindo akan terus berkomitmen untuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat Aceh Singkil melalui program kemitraan perkebunan yang berkelanjutan.
Malik Menyebutkan, keberadaan perusahaan yang beroperasi, sudah sesuai dengan izin konsesi dan juga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) telah membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.
Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 1.200 orang ini dengan 95% diantaranya adalah merupakan warga lokal, yang telah membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan untuk keluarga mereka.
“Dengan akumulasi asumsi setiap karyawan memiliki empat anggota keluarga, maka dari itu lebih dari 5.000 orang di Kabupaten Aceh Singkil telah menggantungkan hidup mereka pada pendapatan diperoleh dari perusahaan,” Ungkap, Malik.
Kemudian keberadaan PT Nafasindo turut meningkatkan daya beli masyarakat sekitar, sehingga berdampak pada daya beli di pasar dan peningkatan omzet bagi pedagang kaki lima lokal." tuturnya.
Disisi lain, Ratusan masyarakat Kuta Baharu dan Singkohor melakukan aksi menuntut Bupati agar mematuhi yang disampaikan Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf dan 30% dari luas HGU PT Nafasindo untuk dijadikan Plasma Masyarakat sesuai undang undang.
Koordinator aksi Ustadz Rabudin, sangat bersemangat menyampaikan tuntutan mereka atas hak masyarakat dan kewajiban perusahaan dilahan HGU PT Nafasindo.
Masyarakat usai orasi di depan kantor DPRK menyampaikan tuntutan, massa disambut baik Ketua DPRK, H.Amaliun dan mengajak masuk untuk membicarakan tuntutan massa diruangan melalui perwakilan.
Dalam pertemuan perwakilan masyarakat dengan Ketua DPRK H. Amaliun mendapat kesepakatan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait atas dugaan melanggar prosedur dan hukum yang di lakukan perusahaan PT. Nafasindo Aceh Singkil, dan dilanjutkan ke Kantor Bupati Aceh Singkil, membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Dalam pengawalan aksi di depan kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Singkil sesuai informasi yang diterima melalui Kabag.OPS, AKP Didik, Selasa (25/02/2025).
"Bahwa ada 78 personil Polres Aceh Singkil dikerahkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Kantor Bupati Aceh Singkil yang dilakukan oleh masyarakat Kuta Baharu dan Singkohor.
“Benar hari ini kita menurunkan 78 personil dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa massa dari dua kecamatan, yaitu masyarakat Kuta Baharu dan Singkohor," Jelas, AKP Didik
Kabag OPS Polres Aceh Singkil Menjelaskan, bahwa pengamanan ini kita lakukan, hal ini untuk mengantisipasi, dari hal-hal yang tidak kita inginkan dan sekaligus sebagai tugas dan fungsi kepolisian untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat," Tambah, AKP Didik. (Sakdam Husen)