![]() |
Dok : Prosesi Pelantikan Imeum Mukim Suro Makmur, Genti Berutu Oleh Camat Kecamatan Suro Makmur, Ganda Suriadi Bancin. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Bupati Aceh Singkil H Safriadi Manik (Oyon) melalui Camat Suro Makmur, Ganda Suriadi Bancin resmi melantik Imuem Mukim terpilih Genti Berutu Periode 2025 - 2030.
Pelantikan Imuem Mukim Suro Makmur itu dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Suro Makmur, Hari senin (17/03/2025) kemarin, dan dihadiri langsung Camat Suro Makmur, Muspika Kecamatan, Para Kepala Desa, dan tokoh masyarakat (Tomas) setempat.
"Camat Suro Makmur, Ganda Mengucapkan selamat kepada Genti Berutu atas amanah jabatan barunya sebagai Imeum Mukim Suro Makmur.
Ganda berharap agar Imeum Mukim yang baru, agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Qanun Aceh.
Oleh karna itu, semoga amanah yang baru ini dapat dijalankan dengan sunguh-sunguh dan juga penuh tanggung jawab, demi kemajuan Kemukiman Suro Baru dan Kecamatan Suro Makmur secara keseluruhan," Sebut, Camat Ganda
Diketahui, Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Pemerintahan Mukim Pada Pasal 7.
(1) Tugas dan kewajiban Imeum Mukim adalah:
a. Memimpin pemerintahan mukim secara demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel
b. Membina kehidupan beragama, kerukunan beragama, dan antar umat beragama, serta peningkatan kualitas pelaksanaan syariat Islam dalam masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi dalam masyarakat Kemukiman.
d. Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan - kebiasaan yang hidup dan berkembang di masyarakat
e. Membina dan memajukan perekonomian kesejahteraan masyarakat, dan memelihara kelestarian fungsi ekologi dan sumber daya alam (SDA)
F. Memelihara ketentraman dan ketertiban, serta sikap saling menghargai secara inklusif dalam masyarakat.
g. Menjadi hakim adat dalam penyelesaian persengketaan adat (Community Justice Syestem) di Kemukiman.
h. Mengajukan rancangan peraturan mukim kepada Tuha Peuet Mukim untuk dibahas bersama dan selanjutnya setelah mendapat persetujuan diundangkan menjadi peraturan mukim.
I. Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Mukim untuk dibahas bersama dan selanjutnya setelah mendapat persetujuan diundangkan melalui peraturan mukim menjadi APBM Mukim.
j. Mewakili Mukim yang di pimpinnya di dalam dan diluar pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum yang sah untuk mewakilinya.
(2). Penyelesaian persengketaan dan perselisihan yang telah diselesaikan di pengadilan mukim atas persetujuan para pihak, maka penyelesaian tersebut bersifat final.
(3). Imuem Mukim sebagai hakim adat dalam penyelesaian persengketaan adat sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf g dibantu oleh perangkat mukim dan Tuha Peuet Mukim. (Sakdam Husen)