Kamis 20 Mar 2025

Notification

×
Kamis, 20 Mar 2025

Iklan

Iklan

Jirin Capah Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Melantik Sekda dan Kepala SKPA Definitif, Ini Alasannya ?

20 Maret 2025

 

Dok : Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Jirin Capah Mantan Anggota DPRK Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Provinsi Aceh pasca MOU memiliki Undang-Undang khusus yang berbeda dari 33 Provinsi lain nya yang ada di Indonesia, UU tersebut, yaitu  adalah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 


Dimana melalui undang-undang khusus itu. Pemerintah Pusat memberikan kewenangan lebih kepada Gubernur Aceh untuk segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, serta Kepala Dinas lainnya. 


"UU ini diketahui juga memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk di dalamnya hak pengelolaan Pemerintahan Daerah. 


Oleh karena itu, Gubernur Aceh harus segera mengambil gerakan cepat dalam membuat posisi kabinet kerja yang mampu membantu menyukseskan Visi dan Misi Gubernur Aceh.


Hal tersebut diungkapkan oleh Politisi Muda Partai Aceh di Aceh Singkil, M. Jirin Capah, SE kepada wartawan, Senin, (17 /03/2025).


Menurut Jirin, salah satu ketentuan penting UUPA ini adalah bahwa Pemerintah Aceh di berikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya daerah, termasuk dalam hal pengangkatan pejabat. 


"Tentu dalam konteks ini, pelantikan Sekda definitif dan kepala dinas, menjadi sangat penting untuk memastikan pemerintahan, agar berjalan efektif dan juga sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh," Ujar, Jirin. 


Lebih lanjut, Kata Jirin, dalam praktiknya, ketidakhadiran pejabat definitif seperti Sekda dan kepala dinas dapat menghambat kinerja Pemerintahan Daerah, sehingga menurutnya dapat berdampak dengan implementasi dan kebijakan, serta pembangunan yang seharus nya dapat dilakukan. 


Bahkan UU ini mendorong agar posisi-posisi penting ini segera diisi oleh pejabat definitif yang dipilih dan dilantik sesuai dengan tata kelola dan dengan prosedur yang berlaku." Ungkap, Jirin.


Kemudian, adapun hal yang sangat penting dan urgen terletak pada posisi Sekda Aceh yang masih Plt. Hal tersebut akan dapat jadi berdampak kepada stabilitas utama birokrasi Aceh dan juga menjadi ancaman nyata bagi jalannya roda birokrasi di Aceh," terang Jirin. 


Jirin Menjelaskan, beberapa ancaman bagi birokrasi saat ini di Pemerintahan Aceh yang berpotensi timbul karena banyaknya pejabat yang belum defenitif, antara lain:


1. Kepemimpinan yang lemah: Plt Sekda tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif. Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting dan juga menyebabkan kebijakan yang diambil tidak konsisten/kurang berani, serta dapat menurunkan kualitas tata kelola yang ada di pemerintahan.


2. Ketidakpastian dalam birokrasi: Dengan jabatan Sekda yang belum definitif, dapat menciptakan ketidakpastian dalam struktur birokrasi. ASN mungkin merasa tidak seperti memiliki arah yang jelas atau stabilitas, saat dalam menjalankan pekerjaannya, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan etos semangat kerja.


3. Tantangan dalam Perencanaan dan juga Implementasi kebijakan: Plt Sekda sering kali sulit untuk merencanakan kebijakan jangka panjang atau program besar yang membutuhkan keputusan strategis. Karena  jabatan yang sementara dapat membatasi kewenangan mereka.


"Sehingga hal ini bisa memperlambat proses pembangunan dan reformasi diperlukan di Provinsi Aceh.

 

4. Terhambatnya Pengembangan SDM: Tanpa pejabat definitif akan berdampak pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan Aceh.


5. Potensi Konflik Birokrasi: Ketidakjelasan status jabatan Sekda bisa menyebabkan ketegangan dalam birokrasi, dengan adanya ketidakpuasan di kalangan pejabat dan staf yang mungkin merasa lebih sulit untuk berkembang atau dipromosikan di bawah pimpinan sementara.


6. Kerugian Reputasi Pemerintah: Dimata publik dan masyarakat, penunjukan Plt untuk jabatan yang penting bisa menciptakan persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan administrasi publik yang baik. Ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Gubernur Aceh.


Jirin Capah Menambahkan, Maka dari itu kita juga mendorong Gubernur Aceh, agar segera mengambil langkah kongkret, sesuai yang tertuang pada UUPA Nomor 11 Tahun 2006, yakni Pasal 102 dan Pasal 103. 


Hal tersebut sangatlah menjadi penting bagi pemerintah Provinsi Aceh, agar posisi Sekda Aceh segera definitif, guna untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan efektivitas layanan publik, agar berjalan lebih optimal," tutur, Mantan Anggota DPRK Aceh Singkil tersebut. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close