Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Suhendro, Desak Polres Bogor Segera Menahan 2 Orang Diduga Oknum Mafia Tanah di Cijeruk

14 Maret 2025

 


Bogor, zonamerdeka.com-- Berawal dengan modus mengaku sebagai Direktur PT. Halizano, dua pria berinisial DS dan S berhasil mengelabui dan menjual lahan garapan 45 di Blok Kina seluas 4,1 hektar. Di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.


Kuasa Hukum Suhendro, Fuji Handriana, S.H mengatakan, aksi keduanya diduga sebagai mafia tanah. Menyusul penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor, atas dugaan pengerusakan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, junto mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP junto Pasal 55. 

"Sekitar bulan April 2024 di Blok Kina Kampung Pasir Pogor, RT/RW 02/07. Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, "kata Fuji Handriana, S.H, jum'at (14/3/2025).


Fuji Handriana, S.H melanjutkan, kedua tersangka diduga menjual lahan milik klien kami yang bernama  Suhendro. "Yang mana di perkuat dengan keterangan Surat Tanah Garapan 45/592/SP/VI/2021, disertai Surat Tidak Dalam Sengketa Nomor 591/SKT/ Tahun 2021 tertanggal 10 Juni 2021 yang keluarkan Kepala Desa Cipelang.

"Penyidik Polres Bogor telah menetapkan kedua tersangka masing- masing berinisial DS berdasarkan surat nomor : S.Tap/80/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025, sementara tersangka lainnya inisial  S, ditetapkan dengan nomor : S.Tap/79/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 28 Februari 2025, kita tinggal menunggu kapan keduanya ditahan, "ujar Fuji Handriana, S.H. Kuasa Hukum Suhendro.


Amir Amirulloh, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika juga sangat mengapreasi kinerja Polres Bogor. Dalam mengungkap mafia tanah di Kecamatan Cijeruk, dengan menjadikan tersangka DS dan S dalam kasus tanah garapan diblok Kina, RT/RW 02/07, Pasir Pogor, Desa Cipelang, dimana kliennya di rugikan dengan kedua tersangka tersebut dalam kasus penjualan aset tanah garapan yang kini dikuasai oleh Adhioga Yogasprana. "Setelah menyerahkan surat pengosongan lahan, kita juga memasang pengumuman bahwa tanah ini milik klien saya bernama Suhendro, dengan No. Surat Tanah garapan 45/592/SP/VI/2021/dan surat tidak dalam sengketa no 591/ SKT/ Tahun 2021. Tgl 10 Juni 2021, kita minta 5 hari dari sekarang untuk menghubungi klien saya, "tegas Amir Amirulloh, S.H.


Lebih lanjut, Suhendro sebagai pemilik tanah yang sah tidak keberatan dan membuka jalan untuk bermusyawarah. Sehingga penguasaan lahan tidak berlarut-larut, klien saya terbuka dengan mereka yang telah tertipu oleh tersangka DS dan S.

 "Agar ada jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak, yaitu Adhioga dan Suhendro. Tentunya kami, akan berjuang untuk membantu klien kami agar tanah yang dikuasai oleh yang bukan pemiliknya untuk segera dikosongkan, karena pemilik yang sah memiliki bukti yang kuat surat yang resmi datanya ada di klien kami," terangnya. 


Sementara itu, Kepala Desa Cipelang, kecamatan Cijeruk, Kiki Sukiwan membenarkan, jika surat oper alih garapan 45 dan surat keterangan tidak sengketa garap. "Memang benar, saya yang mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa garap atas nama Suhendro karena memang tercatat dari kades sebelumnya," ungkap Kades Cipelang Kiki Sukiwan. (Irvan)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close