Kuansing, zonamerdeka.com - 4 Maret 2025,- Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) skala besar di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, semakin menjadi-jadi. Dengan modus operandi berkedok Galian C Quary, seorang ‘Datuk Tambang’ berinisial AB beserta anak-anaknya telah menjalankan bisnis haram ini bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Diduga kuat, aktivitas ini mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang telah “masuk angin”.
Tak hanya merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga menyedot bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari SPBU sekitar. Solar yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk mengoperasikan alat berat seperti excavator di lokasi tambang yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Masyarakat setempat pun semakin resah akibat kelangkaan BBM yang berimbas pada kehidupan sehari-hari mereka.
Negara Rugi, Hukum Seakan Mandul
Di lapangan, ditemukan sejumlah alat berat yang beroperasi serta puluhan jeriken berisi solar bersubsidi di sekitar lokasi. Parahnya, selain merugikan negara dari sisi lingkungan dan BBM bersubsidi, aktivitas PETI ini juga membuat negara kehilangan potensi pajak dalam jumlah besar.
“Jumlah alat berat di lokasi ada empat unit, box penyaringan emas ada dua tempat. Semua dikelola oleh anak-anak AB, yakni Raup, Gapur, dan Ayat dengan sistem bagi hasil,” ujar seorang warga berinisial N (43), Selasa (4/3/2025).
N juga mengungkapkan bahwa keluarga AB merasa kebal hukum dan seolah-olah aparat tak berkutik menghadapi mereka. “Karena merasa punya segalanya, keluarga itu terkesan sombong dan seolah-olah aparat kalah oleh mafia,” tambahnya.
Penegakan Hukum Lemah, Kapolres Kuansing Bungkam?
Ketika media mencoba mengonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Sementara itu, Kapolsek Singingi AKP Lintar Sialoho mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap 20 unit alat berat dan mengamankan dua pelaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tambang masih beroperasi bebas, seolah tindakan yang dilakukan aparat hanya formalitas belaka.
Modus yang digunakan AB pun terbilang licik. Dengan berlindung di balik izin Surat Izin Pertambangan (SIP), ia seakan memiliki legalitas untuk beroperasi. Padahal, izin SIP tidak serta-merta membolehkan aktivitas pertambangan tanpa dokumen lingkungan, rencana kerja, izin penggunaan kawasan hutan (PKH), serta izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jika berada di wilayah perairan.
Masyarakat Desak Kapolri & Presiden Bertindak!
Masyarakat Kuansing tak tinggal diam. Mereka meminta Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memberantas tambang ilegal ini.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Jangan cuma tegas ke rakyat kecil, tapi takut menghadapi mafia besar yang pakai alat berat! Kalau rakit-rakit kecil langsung ditindak, kenapa tambang besar ini malah dibiarkan?” ujar warga dengan nada geram.
Sampai saat ini, Tim Media juga telah mencoba mengonfirmasi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, namun belum mendapat jawaban.
Lalu, mampukah Kapolres Kuansing bertindak tegas? Ataukah hukum kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?(iz)