Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Mr D Diduga Special Bos BBM Ilegal Di Beberapa Wilayah Tebo - Batanghari, Sopirnya Mengaku Wartawan

15 Maret 2025

 


Jambi, zonamerdeka.com - Kamis 13 Maret 2025 kembali dihebohkan Praktik mafia BBM ilegal Skala besar di wilayah kabupaten Tebo dan Batanghari semakin terungkap.


Setelah satu hari berlalu diberitakan praktik BBM tersebut dan kini semakin terungkap Sindikat yang dipimpin oleh Mr D diduga BigBos utama bisnis BBM kencing dan oplosan minyak tersebut di dua kabupaten, Yakni Kabupaten Tebo dan Batanghari.


Diduga Mr D bos bisnis BBM dan diduga Mr A selaku wartawan Sopir mobil pelangsir minyak tersebut, selain itu ia memiliki jaringan kuat hingga ke level oknum APH tertentu., Ujar narasumber yang dirahasiakan identitasnya.


Perlu diketahui, Mr A diduga sopir mobil langsir bisnis BBM yang di pimpin oleh Mr D tersebut dan awalnya A ini mengaku sebagai wartawan dari media "Postnewstv.co.id" dan karena tidak tercantum di Box Redaksi itu maka dikonfirmasi ulang, kemudian Agus ia mengatakan Kaperwil Media "Postnews.com., tulisnya A melalui SMS WA miliknya (082177900792). Rabu malam 12/3.


Narasumber mengatakan, A berubah-ubah pernyataan nya padahal patut diduga ia salah seorang sopir pribadi Mr D, A ini diduga mencoba mengelabui hasil investigasi awak media dan mengaku wartawan ini dan itu. Sehingga patut diduga Agus ikut serta melancarkan bisnis BBM tersebut., bebernya.


Iya, BBM kencing itu sebagian dari mobil tangki biru putih (industri) dan pertamina merah putih (Subsidi), yang nantinya di campurkan dengan minyak mentah untuk di oploskan nya”,Salah satu tempat gudang oplosannya di kelurahan Sungai Rengas Km.124 kecamatan maro sebo ulu kabupaten batanghari sekitar berbatasan Tebo. Dalam satu hari BBM oplosan kencing minimal 10 truk Mobil Pertamina.


"Adapun beberapa tempat pembuangan minyak tersebut ;

Solarnya distribusikan nya ke pertambangan dan perusahaan atau PT di kabupaten Batanghari dan Tebo. Salah satu nya di tambang batubara bernama PT Junai, dan lokasi tambang emas di dusun tuo kecamatan Tebo hilir kabupaten Tebo. Pokoknya semua di wilayah tambang distribusikan nya minyak itu., Ujarnya 



A Berubah-Ubah Keterangan, Berusaha Menyesatkan Fakta


Saat dilakukan konfirmasi lebih lanjut oleh Athia salah satu Tim awak media, Agus memberikan keterangan berbeda. Kali ini, ia mengaku menggunakan nama lain dan mengatakan wartawan dari media yang berbeda. Pernyataan yang tidak konsisten ini semakin memperkuat dugaan bahwa Agus sengaja menyamar untuk menghindari sorotan dan berusaha melindungi jaringan bisnis ilegal Mr D.


Sindikat Mr D: BBM Kencing, Oplosan Minyak, dan Jaringan Oknum Aparat


Mr d, yang dikenal sebagai penguasa BBM kencing dan oplosan minyak di sekitar wilayah kabupaten Batanghari dan Tebo, diketahui menjalankan operasi ilegalnya dengan berbagai modus, di antaranya:


•Menggunakan mobil Grand Max pickup silver dan Agia putih untuk memindahkan BBM dari truk tangki Pertamina ke jerigen setelah di lokasi-lokasi sepi.

•Mencampur BBM curian (kencing) dengan minyak mentah dari Desa Bungku, lalu mendistribusikannya ke berbagai tempat, termasuk:

•Solar untuk perusahaan tambang batu bara.

•Pertalite untuk dijual ke pom mini.

•Memiliki jaringan distribusi ilegal yang mencakup perusahaan besar, salah satunya PT JUNAI, yang diduga mendapatkan pasokan dari minyak oplosan Mr D.

•Dibantu oleh oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polsek Maro Sebo Ulu bernama Herman, yang disebut-sebut ikut mengamankan distribusi BBM ilegal ke PT JUNAI.


Potensi Jeratan Hukum

Baik Mr D maupun Agus berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal hukum berat, termasuk:


•UU Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22 Tahun 2001) – Pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM.

•Pasal 480 KUHP tentang Penadahan – Hukuman maksimal 4 tahun bagi mereka yang menguasai barang hasil kejahatan.

•UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukuman hingga 20 tahun bagi oknum aparat yang terlibat dalam suap atau melindungi bisnis ilegal.


Upaya Konfirmasi dan Dugaan Penghindaran Mr D

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah mencoba menghubungi Mr D melalui WhatsApp di nomor +62 838-3635-50XX untuk meminta klarifikasi. Namun, pesan yang dikirim hanya centang satu, dan nomor awak media telah diblokir olehnya.


Sementara itu, A yang sebelumnya mengaku sebagai wartawan, justru memberikan keterangan yang terus berubah-ubah, semakin memperkuat indikasi bahwa ia terlibat dalam jaringan ilegal ini.


Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak -pihaknya dan berwenang ataupun ke pihak Aparat Penegak Hukum. (iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close