Bangka, zonamerdeka.com - DS alias Kiki (42) terduga pengedar narkotika jenis sabu, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka. Penangkapan terhadap Kiki (42) dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (09/03/2025). Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu seberat 6,81 gram.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Bangka AKP Era anggraini, S.H., seizin Kapolres Bangka, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Rabu (12/03/2025).
"Menindak lanjuti laporan tersebut, tim turun lapangan melakukan penyelidikan," ujar AKP Era Anggraini.
Hasilnya, sambung AKP Era Anggraini tim menemukan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapat tim. Yaitu, DS alias Kiki sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Kemudian tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BN 2907 TN, " terangnya.
AKP Era Anggraini menambahkan sa'at diinterogasi, oleh Iptu Minarno, DS alias Kiki mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.
"Dari kontrakan tersebut, Tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,"jelasnya.
Dikatakan juga oleh AKP Era Anggraini bahwa DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,"tuturnya.(eru)