Jakarta, zonamedeka.com - Korlantas Polri meluruskan informasi simpang siur terkait aturan baru tilang yang disebut-sebut bakal berlaku mulai April 2025. Kabar yang menyebutkan akan ada penyitaan kendaraan dan pemblokiran data registrasi bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dinyatakan tidak benar.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada perubahan aturan terkait sanksi tilang. Sesuai aturan yang berlaku, STNK wajib disahkan setiap tahun. Jika ditemukan kendaraan dengan STNK mati di jalan, pengemudi hanya akan dikenakan tilang, tanpa adanya penyitaan kendaraan.
Brigjen Slamet juga memastikan, data registrasi kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama lebih dari dua tahun, kecuali pemilik sendiri yang mengajukan penghapusan data.
Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.
Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan
Merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat dua kondisi di mana data kendaraan dapat dihapus. Pertama, atas permintaan langsung dari pemilik kendaraan. Kedua, berdasarkan keputusan pejabat berwenang soal registrasi.
Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Apabila data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali ke sistem registrasi.
Di media sosial sempat ramai informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan disita, dan data registrasinya akan dihapus atau diblokir.
Brigjen Slamet menjelaskan, pemblokiran data kendaraan bisa saja terjadi dalam situasi tertentu, misalnya ketika pengemudi yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak menanggapi surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka setelah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.
Perbedaan persepsi masyarakat terkait istilah ‘STNK mati dua tahun’ diduga menjadi pemicu munculnya informasi yang simpang siur. Yang dimaksud dengan ‘STNK mati dua tahun’ yang berpotensi menyebabkan penghapusan data adalah ketika masa berlaku STNK lima tahunan telah habis dan dibiarkan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Dalam kondisi ini, pihak kepolisian dapat mengambil tindakan penyitaan karena kendaraan tersebut dianggap sebagai kendaraan bodong atau tidak sah secara administrasi.
'STNK mati dua tahun' juga bisa berarti kondisi STNK tak dibayar pajak tahunannya selama dua kali sehingga tak ada pengesahan di kolom pengesahan. Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini bakal ditilang sementara kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya. ***