Bogor, zonamerdeka.com- Satreskrim Polres Bogor, berhasil amankan dua orang terduga mafia tanah di kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, oknum mafia tanah tersebut diduga mencatut nama Panglima TNI. Penangkapan dilakukan di Warso Farm Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, minggu (16/3/25).
Sebelumnya penyidik Polres Bogor telah menetapkan DS dan S sebagai tersangka, diduga DS dan S sebagai mafia tanah di Cijeruk. Dari pantauan media ini, saat tiba di Mako Polres Bogor DS dan S langsung dibawa anggota Satreskrim Polres Bogor untuk dimintai keterangan.
Kuasa Hukum Suhendro H. Amir Amirulloh, S.H. dan Fuji Handriana, S.H. mengatakan, klien kami Suhendro yang tanah garapan miliknya diduga dijual oleh DS dengan mengaku sebagai direktur PT. Halizano. "Kami dari Kuasa Hukum berharap, setelah penangkapan dan ditahannya DS dan S ini, nantinya akan mengungkap serta terbuka siapa saja yang terlibat dalam mafia tanah di Cijeruk, "kata Amir Amirulloh, S.H kepada Wartawan.
Saya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim polres Bogor, yang hari ini telah menangkap Dua oknum mafia tanah di Cijeruk. Penangkapan dilakukan di Warso Farm Desa Cipelang, dengan penahanan oknum mafia tanah tersebut akan semakin terang benderang.
"Dengan penahanan ini, akan menjadi efek jera bagi para mafia tanah di Kecamatan Cijeruk dan umumnya di kabupaten Bogor. Kita akan terus mengawal sampai proses hukum tersangka, "tegasnya.
Sementara itu, Fuji Handriana, S.H menyampaikan, agar tidak ada lagi kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bogor. "terlebih mencatut nama Panglima TNI yang dapat merugikan banyak pihak termasuk klien kami Suhendro, selaku pemilik sah tanah di Blok Kina, Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, "pungkasnya. (Irvan)