zonamerdeka.com - PT Musim Mas saat ini menjadi pembicaran banyak orang dan netizen. Selain itu banyak media yang mengulas tentang Profil dari PT Musim Mas.
Pasalnya, PT Musim Mas diduga ikut dalam pusaran kasus korupsi minyak goreng. PT Musim Mas diduga turut memberikan suap pada hakim Muhammad Arif Nuryanta.
Tak tanggung-tanggung, suap yang diberikan oleh tiga perusahaan sawit itu mencapai Rp60 miliar.
Baca Juga: Ini Dia Profil PT Permata Hijau yang Terseret Kasus Dugaan Suap Rp60 Miliar
Berikut Profil Singkat PT Musim Mas
PT Musim Mas adalah satu diantara perusahaan agribisnis kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia.
Perusahaan ini yang bermula dari usaha sederhana produksi sabun pada tahun 1932 di Medan, Indonesia.
Baca Juga: Arya Saloka Resmi Gugat Cerai Putri Anne, Pengadilan Agama Ungkap Alasan Perceraian
Pada awal berdiri, nama perusahannya adalah Pabrik Sabun Nam Cheong.
Perusahaan ini didirikan oleh keluarga Karim dan berkembang pesat di bawah kepemimpinan Anwar Karim sejak tahun 1972.
Baca Juga: Ini Dia Profil PT Permata Hijau yang Terseret Kasus Dugaan Suap Rp60 Miliar
Sejak saat itu, nama Musim Mas dipakai secara resmi sebagai nama perusahaan.
PT Musim Mas kemudian berekspansi ke bisnis minyak kelapa sawit, perkebunan, pengolahan inti sawit, dan refinery, serta menjadi pelopor keberlanjutan di industri sawit Indonesia.
Pada tahun 1990-1991, perusahaan ini mendirikan pabrik penggilingan sawit pertama di Medan dan pabrik pengolahan di Rantau Prapat.
Mereka kemudian membuka kantor pertama di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2002.
Sejak saat itu, PT Musim Mas terus melakukan ekspansi, hingga menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dengan ketua Musim Mas menjabat di Dewan Eksekutif RSPO pertama.
Medio 2007-200, PT Musim Mas melakukan ekspansi bisnis ke Eropa dan Amerika Serikat melalui pendirian kantor dan anak perusahaan seperti Inter-Continental Oils and Fats (ICOF).
Tahun 2010, mereka menjadi grup pertama di Asia Tenggara yang mendapatkan verifikasi dari Palm Oil Innovation Group.
Anak Perusahaan / Unit Bisnis Bidang Usaha
- Inter-Continental Oils and Fats (ICOF) Pemasaran dan distribusi minyak sawit global
- PT Bina Karya Prima Produksi minyak goreng instan dan sabun mandi
- PT Megasurya Mas Produksi sabun berbagai merek (Harmony, Medicare, Liesel, Eve)
- Pabrik oleokimia di Medan Produksi fatty acid, gliserin, dan produk oleokimia lainnya
- Pabrik etoksilasi dan gliserin di Belanda Produksi bahan kimia oleokimia
- Perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, Sumatera Utara Produksi bahan baku kelapa sawit
- Pabrik penggilingan sawit di Medan dan Rantau Prapat Pengolahan buah kelapa sawit menjadi CPO
Kasus Korupsi Minyak Goreng
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, bahwa ada dua orang pengacara yang berperan dalam kasus korupsi minyak goreng ini.
Mereka memberikan suap pada hakim Muhammad Arif Nuryanta. Saat itu, Arif yang menangani perkara tersebut.
Kedua pengacara yang memberi suap Rp60 miliar pada Arif adalah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," jelas Abdul Qohar.
Menurut Abdul Qohar, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.
Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.
Data-data tersebut berdasar pada temuan penyidik yang sesuai dengan fakta dan alat bukti di lapangan.
Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta.
Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya rumah tinggal para tersangka selama dua hari pada 11-12 April 2025.
Dari rumah mereka, penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN
- Ketua Majelis Hakim: Djuyamto.
- Hakim Anggota: Agam Syarif Baharudin
- Hakim Anggota Hakim Ali Muhtaro
- Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan
- Pengacara Marcella Santoso alias MR dan
- Pengacara Aryantoa alias AR.
Sita 4 Mobil Mewah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan ada 4 mobil mewah yang telah disita.
Mobil yang disita itu adalah mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.
Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sebagaimana dikutip dari media mainstream.
"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Dia mengatakan sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang hari Minggu.
Motor-motor mewah sitaan tersebut antara lain, Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda mewah merek BMC dan Lynskey. ***
.png)