Bogor,zonamerdeka.com-- Terkait masalah pemotongan anggaran dana kompensasi supir angkot puncak yang melibatkan dirinya, Ketua KKSU 02A jalur Cisarua, Nandar menunjuk Kusnadi, SH.MH sebagai kuasa hukum.
Dalam keterangan persnya, Senin (14/4/25) di Bogor, Kusnadi, SH.MH menjelaskan setelah terjadinya berita yang baru-baru ini viral dan ternyata di kemudian hari adanya keterlibatan salah satu oknum organda yang merupakan atau memberikan tugas untuk melakukan pemotongan kepada para sopir. "Banyak hal-hal yang memang tidak bersesuaian, yang membuat klien kami Nandar bersama rekan-rekan nya terhukum secara psikologis maupun sosial. Namun faktanya di kemudian hari secara tegas diakui oleh oknum tersebut dengan alasan pemungutan itu karena tidak adanya biaya operasional yang diberikan atas pemberian kompensasi tersebut," ungkap Kusnadi, SH.MH.
Menurut Kusnadi, jika merunut dari video di awal pada saat video tersebut mencuat dan adanya klarifikasi antara Kabid Lalin Dadang Mandra bersama Emen dan Sekretaris Organda yang juga hadir saat klarifikasi tersebut pada saat mengembalikan uang kompensasi yang disinyalir sebesar Rp.11.200.000, tidak ada pengakuan secara tegas dari oknum Sekretaris Organda, bahwa sebenarnya itu adalah perintahnya. "Kami juga menyesalkan kenapa pada saat itu tidak langsung di jelaskan bahwa sebenarnya permintaan uang itu adalah atas perintah dari Sekretaris Organda, barulah ketika Nandar ini menyampaikan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bahwa terjadinya peristiwa pemungutan tersebut ternyata adalah atas perintah dari Sekretaris Organda DPC Kabupaten Bogor," jelasnya.
Lanjut Kusnadi, menurut pengakuan Sekretaris Organda, H. Haryandi hanya menerima uang sebesar kurang lebih Rp.8.500.000 yang kemudian diberikan kembali sebesar Rp.3.500.000 sebagai uang lelah atau uang pengganti operasional. Tapi pengakuan dari teman-teman semua faktanya bukan sejumlah itu yang diberikan. Dion yang merupakan pengurus KKSU jalur 02A Cisarua dan Saiful yang memang menyerahkan sejumlah uang kepada H.Haryandi, seharusnya hal tersebut diakui secara tegas dan jelas bahwa tidak sejumlah itu yang diberikan. "Faktanya berdasarkan pengakuan lain Saiful menyerahkan sebesar Rp. 7.000.000 dan Dion sebesar Rp.8.000.0000, berarti jumlahnya kurang lebih sebesar Rp.15.000.000, Kemudian barulah Rp.3.500.000 diberikan sebagai pengganti uang lelah karena sudah bertugas 24 jam untuk mendata angkutan sebanyak kurang lebih 400 lebih unit angkot di wilayah Cisarua dan sekitarnya, termasuk jalur Pasir Muncang, dan Cibedug dengan harapan mengurangi kemacetan. Ini perlu kami tegaskan juga bahwa dengan seperti itu artinya H. Haryandi ini telah melakukan pembohongan publik terhadap fakta dan peristiwa yang sebenarnya, karena pada saat melakukan klarifikasi pada saat pengembalian uang yang diungkap Emen harusnya pada saat itulah H.Haryandi mengatakan bahwa memang itu atas perintah dari organda," tegas Kusnadi. (Tim)