Notification

×

Iklan

Iklan

Tomas Penjahitan Harap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Ungkap Maling Dana Desa Dari Mulai Tahun 2018 S/d 2023

25 April 2025 | 4:53 AM WIB | Last Updated 2025-04-24T21:53:10Z

 





ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Diduga mantan Kades Desa Penjahitan, Insial MN di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil melakukan Mar'Up dan memfiktifkan pekerjaan fisik Dana Desa yang dikelolanya saat menjabat jadi Kepala Desa Penjahitan.


Hal tersebut dikatakan langsung oleh Tokoh Masyarakat Desa Penjahitan, Yahya kepada wartawan, Hari selasa (22/04/2025) lalu.


Yahya Mengatakan, dugaan Mar'Up  tersebut pada pekerjaan fisik, pengerasan jalan Desa ditahun 2019 dengan realisasi anggaran, Rp. 180.584.800, dan pembangunan rehabilitasi/peningkatan sarana-prasarana jalan Desa, Rp. 107.798.000.


Kemudian, Pembangunan/Rehabilitasi/ dan Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa. Rp. 31.100.600 dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Grong - Gorong, selokan, Box/Slab Culvert, Drainase prasarana jalan lain, Rp. 15.000.000." Kata, Yahya.


Sementara, tahun 2020 dugaan Mar'Up, yakni  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, Mata Air atau Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Rp 199.479.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa, Gorong -gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain, Rp 56.060.000


Ditambah, Pembangunan/Rehabilitasi atau Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Rp 7.500.000, 

Pemeliharaan Sanitasi Permukiman, gorong -gorong, Selokan, Parit, diluar prasarana, dan jalan, Rp 3.500.000. 


Selanjutnya, Pembangunan Rehabilitasi atau Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, Rp 69.190.000." Ucap, Yahya.


Memasuki, Anggaran Tahun 2021, dugaan Mar'Up, yaitu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 289.380.000 dan Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa, Rp 25.000.000 " Tegas, Yahya.


"Tidak habis-habisnya, Mantan Kepala Desa Penjahitan itu juga masih  diduga melakukan dugaan Mar'Up, Pada Anggaran Tahun 2022, yakni pada Pembangunan/Rehabilitasi/ atau Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp. 146.352.800." Tambah, Yahya 


Pada Anggaran Tahun 2023, dugaan Mar'Up kembali terjadi, yakni Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Rp 9.000.000, ditambah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa.


"Gorong-gorong, Selokan.Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan, Rp 76.650.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani,Rp 75.000.000, 

dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, Rp 17.192.990." Jelas, Yahya.


Selain dugaan Mar'Up, Eks Kades Penjahitan tersebut juga diduga memfiktifkan beberapa item kegiatan pengadaan penyelenggaraan, PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non - Formal milik Desa, mulai anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, dengan total sebesar Rp. 302,139,400.


Bahkan PAUD dan TPA ini tidak jelas status asetnya, seperti surat-surat tanah PAUD dan TPA ini juga tidak jelas, karna ketika kita cek di Desa tidak ada tercatat."Pungkasnya 


"Itu belum lagi penyertaan modal dan hasil BUMDES Milik Desa Penjahitan, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, dengan jumlah total, sebesar Rp 628, 043, 750 ini juga tidak jelas rimbanya." Imbuhnya 


Padahal pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Sesuai laporan audit khusus Nomor:700/ITKAB-A.SKL/LHP-Khusus/190 2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterima oleh Pemerintah Desa." Ungkap, Yahya


Yahya Menambahkan, bahwa pembangunan fisik PAUD adalah bersumber dari Otsus, sementara TPA itu dari dana BKPG, untuk tahun pembangunannya saya tidak ingat lagi, karna sudah lama." terangnya.


Sedangkan anggaran Operasional dan lain - lain untuk PAUD dan TPA, itu digunakan dari Anggaran Dana Desa setahu saya, dari mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.


Oleh karna itu, makanya pada tahun 2023 masyarakat Desa Penjahitan melakukan orasi ke Kejari Aceh Singkil dan Inspektorat Aceh Singkil, kami sebagai masyarakat Desa Penjahitan meminta Inspektorat Aceh Singkil agar melakukan audit khusus." 


Setelah itu, kami juga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar dapat bertindak di saat melakukan orasi pada tahun 2023 lalu didepan Kantor Kejari Aceh Singkil.


Disinipun, kami warga masyarakat Desa Penjahitan juga terus berharap, sekaligus meminta kepada Kejaksaan Aceh Singkil, agar supaya melakukan penindakan hukum terhadap bagi pelaku yang merugikan uang negara, yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat di Desa Penjahitan ini.


Bila perlu diperiksa lagilah semuanya, dari mulai mantan Kepala Desa, mantan Sekdes dan mantan Bendahara, serta BPKamp Desa Penjahitan, termasuk pengurus dari BUMDES Penjahitan, agar tabir ini bisa terbuka.


"Saya juga bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, jika diperlukan." Harap, Yahya 


Dilain Sisi, Saat dikonfirmasi kepada mantan Kepala Desa Penjahitan Inisial, MN, melalui via Whattshapp. Pada hari selasa, tanggal 22  April 2025 oleh wartawan Zonamerdeka.com 


"Tiba-tiba, Mantan Kepala Desa Penjahitan, Inisial MN langsung memblokir nomor W/A wartawan media ini, sampai hingga berita ini diterbitkan. (Sakdam Husen )